Sertifikat Badan Usaha

Konstruksi juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi PUPR Meliputi :

SBU Umum & Spesialis

SBU Perencana & Pengawas

SBU Terintegrasi

SBU PMA

SBU Kadin